Jumat, 04 Maret 2011

perpajakan

Apa yang dimaksud dengan Penghasilan Kena Pajak ?
Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang. Penghasilan Kena Pajak diperoleh dari pengurangan antara penghasilan bruto wajib pajak dengan pengurang penghasilan bruto.
  1. Sebutkan 2 (dua) cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri !
  2. Bagaimana cara penghitungan penghasilan kena pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dalam suatu tahun pajak ?
  3. Bagaimana cara penghitungan dengan norma penghitungan ?
  4. Bagaimana cara penghitungan Wajib Pajak Luar Negeri ?
  5. Bagaimana cara penghitungan Orang Pribadi Dalam Bagian Tahun Pajak ?
  6. Bagaimana cara penghitungan penghasilan pajak apabila wajib pajak melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak ?

  1. Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
Ada 2 (dua) cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri, yaitu :
  1. Penghitungan dengan cara biasa
  2. Penghitungan dengan menggunakan norma penghitungan

  1. Penghitungan Umum
Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan penghasilan (Pasal 4 ayat (1) UU PPh) dengan pengurangan-pengurangan (Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e UU PPh).
  1. Norma Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak bagi orang pribadi dan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU PPh No. 17 Tahun 2000, dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang diperbolehkan untuk tidak menyelenggarakan pembukuan, maka Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
  1. Wajib Pajak Luar Negeri
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) UU PPh No. 17 Tahun 2000 dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e UU PPh No. 17 Tahun 2000.
Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu BUT di Indonesia, penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya sama dengan penghitungan Penghasilan Kena Pajak badan dalam negeri.
  1. Orang Pribadi Dalam Bagian Tahun Pajak
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang terutang pajak dalam suatu bagian tahun pajak dihitung berdasarkan penghasilan netto yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang disetahunkan.
  1. Bagian Tahun Buku
Apabila wajib pajak melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru harus dilaporkan dengan Surat Pemberitahuan tersendiri dengan melampirkan neraca dan laporan laba rugi.

Tidak ada komentar: