Kamis, 24 Maret 2011

sekripsi tak jelas



 
 

 
DAFTAR ISI............................................................................................................. i

BAB I.     PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah .................................................................... 1
B.     Identifikasi Masalah .......................................................................... 5
C.     Batasan dan Rumusan Masalah ......................................................... 5
D.    Tujuan dan Manfaat Penelitian .......................................................... 6

BAB II.    LANDASAN TEORI

A.    Uraian Teoritis .................................................................................... 7
1.      Pemahaman Tentang Perpajakan................................................... 7
a.  Defenisi Pajak.................................................................          7
b. Fungsi Pajak............................................................................... 8
c. Sistem Perpajakan...................................................................... 9
2.      Perubahan Tarif PPh Badan.......................................................... 11
3.      Return Saham............................................................................... 16
a. Pengertian Saham...................................................................... 16
b. Jenis-Jenis Saham...................................................................... 16
c.  Harga Saham............................................................................ 17
d. Return Saham........................................................................... 18
4.      Dampak Perubahan Tarif PPh Badan Terhadap Return Saham    20
                  B. Tinjauan Penelitian Terdahulu............................................................. 23
                  C. Kerangka Konseptual.......................................................................... 24
                  D. Hipotesis............................................................................................. 25

BAB. III  METODE PENELITIAN

A.    Pendekatan Penelitian....................................................................... 26
B.     Definisi Operasional Variabel .......................................................... 26
C.     Tempat dan Waktu Penelitian .......................................................... 26
D.    Populasi dan Sampel......................................................................... 27
E.     Teknik Pengumpulan Data ...................................................... ........ 29
F.     
DAFTAR PUSTAKA
 
i
 
Teknik  Analisis Data............................................................... ........ 29

 

 

BAB I
PENDAHULUAN

A      Latar Belakang Masalah
Penggalian potensi penerimaan dalam negeri akan terus ditingkatkan seop-timal mungkin melalui perluasan sumber penerimaan negara non migas, guna menggantikan pendanaan negara yang bersumber dari utang luar negeri. Salah satu sumber penerimaan dalam negeri yang cukup dominan berasal dari penerimaan pajak.
Pajak merupakan  suatu sumber pendapatan Negara yang nantinya digunakan kembali untuk memenuhi kebutuhan negara tersebut.Tata cara pemungutan pajak juga telah diatur oleh pemerintah dengan cara tidak memberatkan bagi rakyat yang nantinya disebut sebagai subjek pajak atau wajib pajak.Namun demikian tidak semua rakyat dijadikan sebagai wajib pajak, dalam arti hanya orang atau badan usaha yang mempunyai penghasilan tertentu yang dapat dijadikan sebagai wajib pajak khususnya pajak penghasilan. Pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak badan ditentukan berdasarkan jenis pajaknya masing-masing. Salah satu pajak tersebut adalah pajak penghasilan yang wajib pajaknya adalah badan usaha atau perusahaan yang menghasilkan Laba/profit atas aktivitas operasional yang dilakukannya.
1
 
            Menurut peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yang mempunyai penghasilan wajib baginya untuk menyerahkan persentase tertentu dari penghasilan tersebut kepada pemerintah.dalam arti kata yang mempunyai penghasilan akan berhutang pajak dan bertanggung jawab atas perlunasannya. Tetapi ada kalanya pemerintah menunjuk perusahaan yang menyelesaikan kewajiban perlunasan hutang pajak tersebut, hal ini dikarenakan sistem perpajakan di negara kita telah mengalami perubahan yaitu dari official assessment menjadi self assessment dimana peruasahaan atau badan usaha diberikan wewenang untuk menghitung, memotong dan menyetorkan serta melaporkan pajaknya sendiri. Dimana perhitungan jumlah pajak yang dikenakan atau terhutang dapat dilakukan dengan adanya laporan keuangan komersil.
Dari kutipan diatas maka dapat disimpulkan bahwa perubahan tarif pajak akan berdampak negatif terhadap harga saham yang menyebabkan harga saham menjadi turun. Ditengah gencarnya Pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, disisi lain sektor privat, dalam hal ini perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya, merasa bahwa pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih sehingga dapat mengurangi daya saing perusahaan.
Kecenderungan perkembangan ekonomi global yang menuju pada kegiatan ekonomi negara menyebabkan arus perdagangan, investasi, teknologi, jasa dan lain-lain tidak mengenal batas negara. Meningkatnya perkembangan teknologi informasi telah mengubah berbagai aspek perilaku bisnis perekonomian dunia dan Indonesia telah melibatkan diri dalam perputaran jadwal pasar bebas dunia dan tidak bisa menghindari dari kecenderungan tersebut.
Fenomena yang ada saat ini yaitu dianutnya sistem pemungutan PPh badan yang sebelumnya menggunakan tarif progresif yaitu PKP Rp 0 – Rp. 50.000.000 dikenakan tarif 10 %, PKP Rp 50.000.000 – Rp. 100.000.000 dikenakan tarif 15 %, dan PKP Rp > Rp. 100.000.000 dikenakan tarif 30 % sekarang berubah menggunakan tarif tunggal sebesar 28 % yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2009. Dengan sistem ini, semua lapisan wajib pajak badan akan dikenakan tarif pajak yang sama. Kondisi ini tidak mendukung upaya menumbuh kembangkan kesadaran wajib pajak badan untuk taat dan patuh terhadap kewajiban perpajakannya, bahkan ada kecenderungan untuk berusaha menghindari dari kewajiban pajak karena beranggapan tarif tunggal yang diberlakukan tidak mencerminkan keadilan. Hal ini juga dapat dilihat dari reaksi investor atas perubahan tarif pajak tersebut menyebabkan harga saham turun setelah diberlakukannya tarif pajak baru pada perusahaan manufaktur jenis automotive dan food & beferages. Alasan penulis menggunakan sampel ini adalah perusahaan tersebut memiliki aktivitas operasional yang cukup besar dan berfariasi setiap tahunnya dibandingkan perusahaan jenis lain. Menurut Samsul (2005, hal 201) mengatakan salah satu faktor makro ekonomi adalah adanya perubahan tarif pajak. Faktor makro ekonomi ini mempengaruhi harga saham di pasar. Investor fundamentalis akan memberi nilai saham sesuai dengan kinerja perusahaan saat ini dan prospek kinerja perusahaan di masa datang. Jika kinerjannya meningkat, maka harga saham akan meningkat dan jika kinerja menurun, maka harga saham akan menurun. Jika salah satu variabel makro berubah, maka investor akan bereaksi positif atau negatif tergantung pada apakah perubahan variabel makro itu bersifat positif atau negatif di mata investor. Berikut ini ditampilkan data harga saham beberapa perusahaan manufaktur yang mengalami penurunan.
TABEL I.1
FLUKTUASI HARGA SAHAM
NO
EMITEN
HARGA SAHAM
DESEMBER
2007
2008
2009
2010
1
ADMG
175
70
134
164
2
AISA
750
425
360
610
3
AIMS
135
137
115
134
4
ALKA
710
800
800
800
5
ARGO
1,300
1,300
1,300
1,300
6
ASII
15,700
27,300
10,550
34,700
7
AUTO
2,925
3,325
3,500
5,750
8
AQUA
129,500
127,000
244,800
244,800
9
BRAM
1,900
1,800
1,450
1,500
10
BRNA
990
320
600
990
11
CEKA
800
700
1,490
870
12
CNTX
2,650
2,650
2,650
2,650


Sumber : Data Saham Perusahaan Manufaktur
Berdasarkan fenomena yang ada, maka penulis tertarik untuk mengangkat masalah ini menjadi karya tulis ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul “ Analisis Perubahan Return Saham Sebelum dan Sesudah Perubahan Tarig PPf 25 Badan (Studi Empiris Perusahaan Manufaktur Di Bursa Efek Indonesia)”.

B.  Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka identifikasikan masalah penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Perubahan tarif pajak menyebabkan harga saham berfluktuasi sehingga return saham sulit untuk diprediksi.
2.      Terjadi peningkatan harga saham setelah perubahan tarif untuk beberapa perusahaan manufaktur.




B.  Batasan dan Rumusan Masalah

      1.   Batasan Masalah

       Karena adanya keterbatasan, waktu, dana, tenaga, teori-teori dan supaya penelitian dapat dilakukan secara lebih mendalam, maka tidak semua masalah yang akan diteliti. Untuk  itu penulis membatasi masalah penelitian ini pada masalah return saham dan perubahan tariff PPh 25.
2. Rumusan Masalah
Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah apakah ada perbedaan return saham sebelum dan sesudah diberlakukannya tarif fiscal PPh 25 badan?

D. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ada tidaknya perbedaan return saham sebelum dan sesudah diberlakukannya tarif fiscal PPh 25 badan.
Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat antara lain sebagai berikut
1.       Untuk menambah dan mengembangkan wawasan pengetahuan penulis khususnya mengenai perpajakan.
2.       Diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi investor sebelum berinvestasi saham.
3.       Sebagai bahan referensi penelitian selanjutnya, khususnya penelitian yang berkaitan dengan masalah perpajakan sehingga hasilnya lebih baik dan dapat diterapkan secara operasional di lapangan.

BAB II

 
LANDASAN TEORI

A.    Uraian Teori
1.      Pemahaman Tentang Perpajakan
  1. Defenisi Pajak
Definisi-definisi pajak yang dikemukakan oleh para pakar pajak, cara pengungkapannya berbeda sesuai dengan pendapatnya seperti:
Menurut Judiseno, (2005, hal 7) “Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan dan pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peaturan untuk tujuan kesejagteraan bangsa dan negara.” 
Sedangkan menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, guru besar dalam Hukum Pajak pada Universitas Pajajaran, Bandung, seperti dikutip oleh Siti Resmi, (2008, hal 1) yaitu: ”Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.”
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur antara lain:
1).  Iuran dari rakyat kepada Negara.
7
 
Yang berhak memungut pajak hanyalah Negara, iuran tersebut berupa uang bukan barang.
2).  Berdasarkan Undang-undang.
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan ketentuan Undang-undang serta aturan pelaksanaanya.
3).  Pemerintah tidak secara langsung memberikan balas jasa atau imbalan  yang dapat ditunjukan.
4).Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas
  1. Fungsi Pajak
Fungsi pajuak pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua fungsi, yaitu fungsi budgetair dan fungsi regulerend. Dari pelaksanaan upeti pada zaman kerajaan, menunjuukan dengan jelas bahwa sejak dahulu kala negara telah mengandalkan pemasukan dana yang dipungut dari anggota masyarakat untuk menutup berbagai keperluan negara yang lebih dikenal sebagai fungsi budgeter. Sedang fungsi regulerend adalah fungsi perpajak untuk mengatur tercapainya keseimbangan perekonomian politik suatu negara. Dengan semakin besarnya peran pajak dalam pembiayaan keperluan negara, menempatkan wajib pajak pada posisi tawar menawar (bargaining position) yang kuat. Semakin besar kontribusi masyarakat dalam membiayai pengeluaran negara, semakin tinggi pula hak kontrol masyarakat terhadap kebijaksanaan pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat.
Fungsi pajak seperti dikemukakan Mardiasmo (2006, hal 1-2), yaitu:
1.      Fungsi Penerimaan (Budgetair)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2.      Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Menurut prof. Dr. P.J.A Adriani yang dikutip dari Judisseno (2005, hal 16) mengatakan:
Fungsi utama pajak adalah untuk mentupi segala biaya yang dikeluarkan oleh negara (fungsi budgetair). Fungsi ini juga tercermin  dalam asas efficiency atau asas financial, dimana dalam asas ini penekanannya menghendaki pemasukan yang sebesar-besarnya dengan pengeluaran yang sekecil-kecilnya dari suatu penyelenggaraan perpajakan


  1. Sistem Perpajakan
Sistem pemungutan pajak suatu negara merupakan cara pemerintah dalam mengumpulkan pajak yang terutang dari wajib pajak.. Sistem pemungutan pajak juga dapat disebut sebagai metoda atau cara bagaimana mengelola utang pajak yang terutang oleh wajib pajak dapat mengalir ke kas negara. Sistem pemungutan pajak menurut Judisseno, (2005, hal 24) yakni:
1.      Official  Assesment System
2.      Semi Self Assesment System
3.      Full Self Assesment System
4.      Witholding System
Dari ke empat sistem pemungutan pajak di atas, maka dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Official Assesment System yakni sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemungut pajak (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar (pajak yang terutang) oleh seseorang. Jadi, dalam sistem ini para wajib pajak bersifat pasif dan menunggu ketetapan fiskus mengenai utang pajaknya.
  2. Semi Self Assessment System yakni suatu sistem pemungutan pajak yang berdasarkan suatu anggapan bahwa wajib pajak pada awal tahun menaksir sendiri besarnya utang pajak yang harus dibayar dan pada akhir tahun pajak besarnya pajak terutang yang sesungguhnya ditetapkan oleh fiskus.
  3. Self Assessment System yakni suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri besarnya utang pajak. Kebalikan dari Self assessment system, sistem ini memberi kepercayaan penuh kepada WP untuk menghitung dan memperhitungkan jumlah pajaknya, sedangkan fungsi Fiskus hanya sebagai penyuluh, pengawas, dan (kadang-kadang) melakukan pemeriksaan. Namun, ketika WP dikemudan hari terbukti melakukan kesalahan, maka ancamannya bisa sampai pidana.
Sistem ini secara meluas telah digunakan di sebagian besar negara, termasuk Indonesia. Keberhasilan sistem ini sangat tergantung kepada kesadaran WP dan law enforcement pemerintah. Di Indonesia, dengan tingkat kesadaran WP yang rendah dan law enforcement yang setengah-setengah, SAS belum banakmemberikan kontribusi yang berarti kepada penerimaan negara dari pajak. Meski demikian, dari tahun ke tahun, penerimaan pajak terus mengalami peningkatan, seiring dengan meningkatnya law enforcement pemerintah dan gencarnya sosialisasi perpajakan. Sampai dengan tahun 2006, pajak telah menyumbang kurang lebih 75% dari penerimaan negara yang tertuang dalam APBN.
Konsekuensi digunakannya SAS adalah semua laporan pajak yang dilaporkan oleh WP melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahun sekali, merupakan pernyataan yang harus dpertanggung jawabkan kebenarannya selama 5 tahun ke depan (daluwarsa pemeriksaan pajak). Dengan kata lain, sanksi/denda/kenaikan jumlah pajak atau malah pidana karena pelanggaran perpajakan bakal menanti, seandainya fiskus mengetahui bahwa SPT yang dilaporkan mengandung kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja.
4. Witholding System yakni suatu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh seseorang berada pada pihak ketiga dan bukan oleh fiskus maupun wajib pajak itu sendiri

2.   Perubahan Tarif PPh Badan
Penerimaan Negara dari sektor pajak di tahun 2009 diperkirakan menurun cukup signifikan sejalan dengan revisi beberapa ketentuan tarif pajak yang harus dibayak oleh Badan atau Pribadi. Sumbangan terbesar potential loss (potensi kehilangan) dating dari penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang mencapai Rpl4,3 triliun. Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Senin, mengatakan, dampak perubahan UU tentang PPh akan mengakibatkan potential lost sekitar Rp40,8 triliun pada 2009. RUU PPh yang sudah disetujui di tingkat Pansus DPR mengubah besaran tarif PPh WP badan dari saat ini 30 hingga 35 persen menjadi 28 persen pada 2009 dan menjadi 25 persen pada 2010.
Penerimaan pajak 2009 Rp581,7 triliun ini telah dikurangi dari potensi kehilangan akibat penerapan UU PPh sebesar Rp40,8 triliun. Meski begitu, , penurunan tarif di UU PPh yang baru akan meningkatkan daya saing bagi perekonomian Indonesia. Tarif PPh badan untuk perusahaan terbuka di Indonesia hampir sama dengan negara tetangga Singapura yang kini menerapkan PPh yang lebih rendah, yakni 18%. Sedangkan Malaysia 20% untuk RM500 ribu pertama dan 27% untuk penghasilan di atas RM500 ribu. Padahal, saat ini, tarif PPh Badan tertinggi di Indonesia mencapai 30%, jauh lebih tinggi dari pajak negara sekitar. Dengan diberlakukan UU PPh yang baru, tahun 2009 diberlakukan tarif tunggal 28% dan 2010 turun jadi 25%. Dengan insentif yang diberikan sebesar 5%, tarif PPh Badan jadi 20% pada 2010. Itu berarti tariff pajak di Indonesia tidak terlalu berbeda jauh dengan Singapura. (Sumber : Harian Neraca, 22 Juli 2008)
SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun 2009 diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ/2009. Kalau dibandingkan dengan SPT Tahunan 2008, sebenarnya formulir yang baru ini hampir sama saja strukturnya. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan-perubahan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Formulir Induk. Di bagian PPh terutang formulir induk disediakan tiga pilihan, yaitu :
1. Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b dikalikan penghasilan kena pajak,
2. Tarif PPh Pasal 17 ayat (2b) dikalikan penghasilan kena pajak, dan
3. Tarif PPh Pasal 31E ayat (1)
Tersedianya tiga pilihan ini terkait dengan adanya perubahan tarif dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b adalah tarif yang umum bagi Wajib Pajak Badan sebesar tarif tunggal 28% yang dikalikan penghasilan kena pajak. Sementara itu, tarif Pasal 17 ayat (2b) adalah khusus bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya sehingga dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif yang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Tarif PPh Pasal 31E adalah tarif khusus bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di mana Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Di halaman dua formulir induk ada checkbox yang harus diisi oleh Wajib Pajak apakah ada transaksi dalam hubungan istimewa dan/atau transaksi dengan penduduk negara tax heaven country. Jika ada perlu didukung oleh lampiran khusus mengenai hal ini. Berikut perbedaan tarif pajak tahun 2008 dan 2009.



Ketentuan UU No. 17 Tahun 2000
Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008

Lapisan Penghasilan
Tarif
s.d Rp 50.000.000,-
10%
Di atas Rp        50.000.000,- s.d.       Rp 100.000.000,-
15%
Di atas Rp        100.000.000,-
30%
                        Sumber : UU Pajak Tahun 2000


Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan tarif pajak Badan yang  berlaku mulai 1 Januari 2009
·     Tarif tunggal 30%
·     Diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009, dan menjadi 25% pada tahun 2010.
·     Untuk WP Badan Masuk Bursa diberikan tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku


3. Return Saham
a.  Pengertian Saham
Dalam bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT), perusahaan dimiliki oleh lebih satu orang yang disebut sekutu yang mengikat diri untuk menjalankan suatu usaha Perseroan Terbatas, dikatakan terbatas karena investor hanya menanggung resiko dan memperoleh penghasilan sebesar dana yang diinvestasikan dalam entitas bisnis tersebut. Bukti kepemilikan individu atau lembaga atas suatu entitas Perseroan Terbatas terdapat dalam suatu sertifikat yang disebut saham dimana pemiliknya disebut juga sebagai pemegang saham (shareholder). Bukti bahwa seseorang atau suatu pihak dapat dianggap sebagai pemegang saham dan memperoleh haknya sebagai investor seperti hak dalam penerimaan deviden, hak suara dalam RUPS, dan hak atas pembagaian aset perusahaan setelah berbagai tuntutan prioritas terpenuhi apabila perusahaan dilikuidasi, adalah apabila mereka sudah tercatat sebagai pemegang saham perusahaan dalam buku yang disebut Daftar Pemegang Saham (DPS).
Salah satu efek yang paling populer diperdagangkan di pasar modal adalah saham. Menurut Basir dan Fakhruddin (2005, hal 11), yang dimaksud dengan saham (stock) adalah “surat berharga yang menunjukkan kepemilikan seorang investor di dalam suatu perusahaan”. Artinya, jika seseorang membeli saham suatu perusahaan, berarti dia telah menyertakan modal ke dalam perusahaan tersebut sebanyak jumlah saham yang dibeli. Dalam kegiatan perdagangan di bursa efek, saham yang diperjualbelikan di pasar modal ini berbeda jenis tingkatannya, perbedaan ini tersusun berdasarkan nilai jaminan yang diberikan oleh saham tersebut.
Menurut Ridwan S. Sundjaja dan Inge Barlian (2002, hal.299)  menyatakan :
Pemilik yang sebenarnya dari perusahaan adalah pemegang saham biasa yang menginvestasikan uangnya dengan harapan mendapatkan pengembalian dimasa yang akan datang. Pemegang saham biasa kadang-kadang disebut pemilik residual sebab mereka hanya menerima sisa setelah seluruh tuntutan atas pendapatan dan aktiva telah dipenuhi. Karena itu pemegang saham biasa mengharapkan kompensasi seperti deviden yang menguntungkan dan terakhir laba modal/kapital.

Tandelilin (2001, hal 18) mengatakan bahwa saham merupakan surat bukti kepemilikan atas aset-aset perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan memiliki saham suatu perusahaan, maka investor akan mempunyai hak terhadap pendapatan dan kekayaan perusahaan
Sharpe et al (2005, hal 22) menyatakan :
Saham biasa (common stock) merepresentasikan ekuiti atau posisi kepemilikan di perusahaan. Saham adalah klaim residual, dalam arti kreditur dan pemegang saham utama harus dibayar sesuai dengan jadwal sebelum pemegang saham biasa menerima pembayaran. Dalam hal kebangkrutan, pemegang saham biasa pada prinsipnya berhak atas sisa setelah semua klaim terpenuhi.
Berdasarkan pendapat-pendapat diatas mengenai saham dapat disimpulkan bahwa saham adalah suatu bentuk kepemilikan suatu perusahaan dimana pemiliknya disebut juga pemilik residual karena, pemegang sertifikat tersebut akan memperoleh pembayaran setelah kreditur dan pemegang saham utama memperoleh pembayaran apabila perusahaan mengalami kebangkrutan.
b.      Jenis-Jenis Saham
Saham sebagai instrumen keuangan yang diperdagangkan di bursa efek dapt dikategorikan kedalam dua bentuk yaitu saham biasa dan saham preferan. Mohamad Samsul  (2006. hal. 45) menyatakan :
1.      Saham preferen (preferred stock) adalah jenis saham yang memiliki hak terlebih dahulu untuk menerima laba dan memiliki hak laba kumulatif. Hak kumulatif adalah hak untuk mendapatkan laba yang tidak dibagikan pada suatu tahun yang mengalami kerugian, tetapi akan dibayar pada tahun yang mengalami keuntungan, sehingga saham preferen menerima laba dua kali. Hak istimewa ini diberikan kepada pemegang saham preferen karena merekalah yang memasok dana ke perusahaan sewaktu mengalami kesulitan keuangan.
2.      Saham biasa (common stock) adalah jenis saham yang menerima laba setelah laba bagian saham preferen dibayarkan. Apabila perusahaan bangkrut, maka pemegang saham biasa yang menderita terlebih dahulu. Perhitungan indeks harga saham didasarkan pada harga saham biasa. Hanya pemegang saham biasa yang mempunyai suara dalam RUPS.

Menurut Suad Husnan (2005. hal. 36) menyatakan :
1.      Saham biasa adalah bukti tanda kepemilikan atas suatu perusahaan. Keuntungan yang dinikmati oleh pemegang saham berasal dari pembayaran deviden dan kenaikan harga saham. Besar kecilnya deviden yang diterima oleh pemegang saham tidak tetap, tergantung pada keputusan RUPS. Pemilik saham biasa mempunyai hak memilih (vote) dalam RUPS untuk keputusan-keputusan yang memerlukan pemungutan suara, seperti pembagian deviden, pengangkatan Direksi dan Komisaris, dan sebagainya.
2.      Saham preferen merupakan saham yang akan menerima deviden dalam jumlah yang tetap. Biasanya pemiliknya tidak mempunyai hak dalam RUPS.

Dari kedua pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa kedua jenis saham tersebut (saham preferen dan saham biasa) adalah merupakan tanda bukti kepemilikan atas entitas bisnis Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki ciri-ciri, hak dan tanggung jawab pemiliknya yang berbeda atas suatu Perusahaan Terbatas.

c.  Harga Saham
Fraksi harga saham adalah satuan perubahan dimana harga berubah menurut kelipatan yang ditetapkan. Menurut Mohammad Samsul (2006, hal 223), terdapat tiga bentuk tawaran harga saham, yaitu :
1.      Limit Price.
2.      Market Price.
3.      Discretionary Price.
Limit price adalah tawaran harga beli atau tawaran harga jual yang diminta oleh investor yang dinyatakan secara tertulis dalam pesanan lewat telepon atau faksimili. Broker efek akan memasukan limit price itu kedalam komputer perdagangan.
Market price adalah harga yang sedang berlaku dipasar. Berapapun harga yang berlaku dipasar order harus segera dieksekusi oleh broker efek sampai jumlah unit yang dipesan habis.
Discrettionary price adalah harga terbaik menurut pandangan pihak broker. Investor menganggap broker efek lebih tahu soal harga karena setiap detik memantau harga dipasar dan karena itu menyerahkan tawaran harga kepada broker efek.
Sedangkan harga pra-pembukaan adalah harga yang terbentuk dalam periode pra-pembukaan antara jam 09.10 sampai 09.29.59, dimana para Anggota Bursa memasukan pesanan jualdan pesanan beli untuk semua jenis saham sehingga memungkinkan harga transaksi terbentuk 1 detik sebelum perdagangan resmi dimulai pada jam 09.30. Harga yang terbentuk itu akan digunakan sebagai pedoman untuk bertransaksi pada detik-detik berikutnya setelah jam perdagangan resmi dimulai. Sementara itu, sisa pesanan jual atau beli akan berlanjut dalam proses perdagangan berikutnya

d.   Return Saham
Dalam kegiatan investasi, investor selalu menginginkan peningkatan pengembalian dari kegiatan investasi yang dilakukan, return merupakan hasil yang diperoleh dari kegiatan investasi. Return  investasi dapat dibagi menjadi dua yaitu return realisasi dan return ekspektasi. 
Menurut Jogiyanto (2003, hal 109), defenisi return realisasi dan return ekspektasi adalah :
“Return realisasi (realized return) merupakan return yang telah terjadi. Return realisasi dihitung berdasarkan data historis. Return realisasi penting karena digunakan sebagai salah satu pengukur kinerja dari perusahaan Sedangkan return ekspektasi (expected return) adalah return yang diharapkan akan diperoleh oleh investor di masa mendatang.”

Sedangkan menurut Horne dan Wachowicz, Jr. (2005, hal.144) menyatakan :
“Pengembalian (return) dari kepemilikan suatu investasi dalam periode tertentu misalnya satu tahun-adalah pembayaran yang diterima karena hak kepemilikannya, ditambah dengan perubahan dalam harga pasar, yang dibagi dengan harga awal”.


Berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pengembalian adalah keuntungan atau pembayaran yang diterima pemilik modal atau investor dari kepemilikannya atas suatu investasi yang berasal dari dua sumber yaitu perubahan dalam harga pasar ditambah dengan pembagian hasil pada periode tersebut.
Return realisasi (realized return) merupakan return yang telah terjadi. Return realisasi dihitung berdasarkan data historis. Return realisasi penting karena digunakan sebagai salah satu pengukur return dari perusahaan. Return historis ini juga berguna sebagai dasar penentuan return ekspektasi (expected return) dan resiko di masa datang. Ekspektasi ini biasanya digunakan sebagai dasar analisa teknikal yaitu menggunakan pola pergerakan harga saham masa lalu untuk memprediksi harga saham di masa datang.
Dalam penelitian ini menggunakan alat ukur capital gain sebagai pengukuran return saham. Capital gain (loss) merupakan selisih antara nilai pembelian saham dengan nilai penjualan saham. Pendapatan yang berasal dari capital gain disebabkan oleh harga jual saham lebih besar dari pada harga belinya. Capital gain terjadi jika harga pasar yang dinilai sekarang lebih tinggi dari harga perolehannya. Sedangkan Capital losses merupakan kerugian pemegang saham karena yang dimilikinya dijual pada harga yang lebih rendah dari harga belinya. Capital gain atau capital loss ini dikaitkan dengan pertumbuhan pada pendapatan pertahun.
            Dimana :          Pt = Harga saham pada peride t
                                    Pt-1 = Harga saham pada periode t-1

4.  Dampak Perubahan Tarif PPh Badan Terhadap Return Saham.
Salah satu faktor yang mempengaruhi harga saham adalah faktor makro ekonomi. Faktor makro merupakan faktor yang berada di luar perusahaan, tetapi mempunyai pengaruh terhadap kenaikan atau penurunan return perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Faktor makro terdiri dari makro ekonomi dan makro nonekonomi.
Menurut Muhammad Samsul (2005, hal 200), Faktor makro ekonomi yang secara langsung dapat mempengaruhi return saham maupun return perusahaan antara lain :
  1. Tingkat bunga umum domestik
  2. Tingkat Inflasi.
  3. Peraturan Perpajakan.
  4. Kebijakan khusus pemerintah yang terkait dengan perusahaan tertentu.
  5. Kurs valuta asing
  6. Tingkat bunga pinjaman luar negeri.
  7. Kondisi perekonomian internasional
  8. Siklus ekonomi
  9. Faham ekonomi.
  10. Peredaran uang.

Perubahan faktor makro ekonomi di atas tidak akan dengan seketika mempengaruhi return perusahaan, tetapi secara perlahan dalam jangka panjang. Sebaliknya, harga saham akan terpengaruh dengan seketika oleh perubahan faktor makro ekonomi itu karena para investor lebih cepat bereaksi. Ketika perubahan faktor makro ekonomi itu terjadi, investor akan mengkalkulasi dampaknya baik yang positif maupun negatif terhadap return perusahaan beberapa tahun kedepan, kemudian mengambil keputusanmembeli atau menjual saham yang bersangkutan. Oleh karena itu, harga saham lebih cepat menyesuaikan diri dari pada return perusahaan terhadap perubahan variabel-variabel makro ekonomi.
Faktor makro ekonomi mempengaruhi return perusahaan dan perubahan return perusahaan secara fundamental mempengaruhi harga saham di pasar. Investor fundamentalis akan memberi nilai saha sesuai dengan return perusahaan saat ini dan prospek return perusahaan di masa datang. Jika returnnya meningkat, maka harga saham akan meningkat dan jika return menurun, maka harga saham akan menurun. Jika salah satu variabel makro berubah, maka investor akan bereaksi positif atau negatif tergantung pada apakah perubahan variabel makro itu bersifat positif atau negatif di mata investor. Reaksi investor terhadap perubahan variabel makro tidak sama, ada yang memberi reaksi postif dan reaksi negatif yang kesemuanya tergantung pada kekuatan investor lain, ada yang lemah, ada yang normal dan ada pula yang berlebihan (overeaction).
Reaksi berlebihan  (overeaction) tampak pada perubahan harga saham yang tajam, yaitu naik secara tajam atau turun secara tajam, kemudian terkoreksi lagi oleh pasar sehingga tercapai keseimbangan harga yang normal. Overeaction juga tercermin dari gejolak harga yang tajam kemudian terkoreksi berlawanan sampai pada tingkat harga yang normal. Faktor makro berubah secara mendadak dan sukar di prediksi serta bisa datang setiap saat. Investor  yang dapat mengestimasi datangnya perubahan faktor makro akan mampu bertindak terlebih dahulu dalam membuat keputusan jual beli saham, dan akan memperoleh keuntungan lebih besar daripada investor yang terlambat dalam mengambil keputusan jual beli saham.
Salah satu faktor makro yang dapat mempengaruhi harga saham adalah peraturan perpajakan. Peraturan perpajakan ini dapat berupa perubahan tarif pajak. Perubahan peraturan perpajakan ini akan berdampak pada kenaikan atau penurunan pajak yang dibayarkan perusahaan. Kenaikan pajak penghasilan badan akan memberatkan perusahaan dan mengurangi laba bersih yang pada tahap berikutnya dapat menurunkan harga saham. Kenaikan pajak penjualan dapat menurunkan omzet penjualan akibat permintaan barang yang menurun karena konsumen merasa keberatan dengan kenaikan harga barang. Pada akhirnya, laba bersih perusahaan juga akan menurun. Kenaikan pajak penghasilan perorangan akan menyebabkan pendapatan yang dikonsumsi juga berkurang yang pada tahap berikutnya dapat mengurangi penjualan perusahaan secara agregat. Denga kata lain, kenaikan pajak dapat menurunkan return perusahaan dan harga saham di pasar.
Selain perubahan tarif, WP Badan juga mendapatkan insentif. Namun hanya berlaku bagi WP badan yang telah masuk bursa, diberikan pengurangan tarif lima persen dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40 persen saham dimiliki oleh masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan. (Sumber : Vibiznews – Tax 2009).

B.     Tinjauan Penelitian Terdahulu
Erlita (2010) meneliti tentang pengaruh reformasi pajak 2008 terhadap return saham perusahaan perbankan di Bursa Efek Indonesia. Penelitiannya ingin membuktikan raksi investor atas perubahan perpajakan tahun 2008 yang dilkihat dari likuiditas saham dan return saham. Hasil penelitiannya membuktikan bahwa Perubahan UU Pajak 2008 mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap harga saham, volume perdagangan dan persentase spread, tetapi tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap varians saham dan abnormal return baik ditinjau secara individual maupun sebagai sebuah portofolio.
Wulandari et. al (2004) melakukan penelitian mengenai adanya indikasi earning management menjelang diberlakukannya UU No.17 Tahun 2000 terhadap perusahaan manufaktur di BEJ. Hasil penelitiannya menunjukan bahwa adanya perubahan lapisan tarif pajak penghasilan yang baru, praktek manajemen laba masih dilakukan oleh perusahaan.

C.    Kerangka Konseptual
Perubahan peraturan perpajakan ini akan berdampak pada kenaikan atau penurunan pajak yang dibayarkan perusahaan. Kenaikan pajak penghasilan badan akan memberatkan perusahaan dan mengurangi laba bersih yang pada tahap berikutnya dapat menurunkan harga saham. Kenaikan pajak penjualan dapat menurunkan omzet penjualan akibat permintaan barang yang menurun karena konsumen merasa keberatan dengan kenaikan harga barang. Pada akhirnya, laba bersih perusahaan juga akan menurun. Kenaikan pajak penghasilan perorangan akan menyebabkan pendapatan yang dikonsumsi juga berkurang yang pada tahap berikutnya dapat mengurangi penjualan perusahaan secara agregat. Denga kata lain, kenaikan pajak dapat menurunkan return perusahaan dan harga saham di pasar.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian studi peristiwa (event study) dimana peneliti ingin melihat dampak dari adanya perubahan tarif PPh 25 tahun 2009. Studi peristiwa memiliki kandungan informasi yang dapat mempengaruhi persepsi investor atas peristiwa yang terjadi di seputar peristiwa pengumuman. Jika peristiwa yang terjadi berdampak positif bagi investor maka akan menimbulkan kegairahan investor dalam berinvestasi khususnya saham. Kegairahan investor dalam berinvestasi akan berdampak pada permintaan saham yang tinggi. Permintaan saham yang tinggi maka akan berdampak pada kenaikan harga saham tersebut. Sebaliknya jikka peristiwa pengumuman tersebut berdampak negatif bagi investor maka akan menyebabkan prilaku investor yang enggan berinvestasi saham dan memindahkan investasinya pada investasi lain yang lebih menguntungkan.
Berdasarkan uraian kerangka konseptual tersebut maka untuk mempermudah dalam penalaran konsep masalah yang ada penulis menggambarkannya pada gambar kerangka konseptual di bawah ini.


Gambar 2.1
Kerangka Konseptual








Return Saham
 
 




D.    Hipotesis
Berdasarkan rumusan penelitian, masalah yang diajukan dan kajian teori yang dikemukakan pada bab-bab sebelumnya, maka hipotesis yang diajukan yaitu ”Ada perbedaan return saham sebelum dan  sesudah perubahan tarif pph badan.”

BAB III

 
METODE PENELITIAN

A.    Pendekatan Penelitian
Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian komperatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengetahui perbandingan antara dua variabel bebas yaitu return saham sebelum dan sesudah perubahan tariff PPh 25 Badan.

B.     Defenisi Operasional Variabel
Defenisi operasional adalah petunjuk bagaimana suatu variabel di ukur atau untuk mengetahui baik buruknya suatu penelitian, dan untuk mempermudah pemahaman dalam membahas penelitian. Defenisi operasional dalam penelitian ini sebagai berikut :
1.   Perubahan Tarif  PPh Badan
Perubahan tariff PPh Badan merupakan kebijakan Direktorak Jenderal Pajak yang merubah tariff PPh badan progresif (10%, 15%, dan 30%) menjadi tarig tunggal (flat) 28 %.
2.      Return Saham
Return Saham adalah perubahan harga closing price saham antara periode t dengan periode t-1 formulasinya adalah sebagai berikut :

C.  Tempat dan Waktu Penelititan
26
 
Penelitian ini merupakan penelitian ivvent study mengenai fenomena pengumuman perubahan tariff Pph Badan dan pengaruhnya terhadap return saham  melalui tempat / media perantara dengan melakukan browsing pada situs web http://www.bei.co.id.
Waktu penelititan ini dilrencanakan pada bulan Desember 2010 sampai dengan selesai, untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel  dibawah ini :
Tabel III-1
Rincian Waktu Penelititan
No
Jenis Penelitian
Des
Jan
Feb
Mar
Apr
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
Pengumpulan Data dan




















2
Pengajuan Judul




















3
Penyusunan proposal dan bimbingan proposal




















4
Seminar proposal





















D.   Populasi dan Sampel Penelitian
Menurut Ety rochaety dkk (2007, hal 35) : “Populasi (population) adalah sekelompok orang, kejadian atau segala sesuatu yang memiliki karakteristik tertentu.”  Populasi yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah semua perusahaan manufaktur di Bursa Efek Indonesia yang berjumlah 142 perusahaan. Menurut Ety rochaety dkk (2007, hal  35): “Sampel merupakan bagian dari jumlah data karakteristik yang dimiliki oleh populasi”. Sampel dalam penelitian adalah perusahaan yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Penentuan sampel berdasarkan kriteria tertentu dalam penelitian atau sering disebut sebagai teknik penarikan sampel dengan metode purposive sampling. Adapun sampel yang dipilih dalam penelitian ini adalah dengan kriteria sebagai berikut :
1.      Perusahaan tergolong jenis perusahaan manufaktur automotif dan food and beverages serta jenis pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode tahun 2007-2010
2.      Tersedianya data harga saham selama periode pengamatan.
Setelah dilakukan metode purposive sampling maka ditentukan sampel sebanyak 59 perusahaan. Untuk lebih jelasnya dapat ditunjukkan berikut ini :
Tabel 3.2
DAFTAR SAMPEL PERUSAHAAN
No.
Kode
Nama Perusahaan Sampel
1
ADMG
Polychem Indonesia Tbk
2
AISA
Tiga pilar sejahtera Food. Tbk
3
AIMSA
Akbar Undo Makmur Stimec TBk
4
ALKA
Alakasa inustrindo Tbk
5
ARGO
Argo Pantes
6
ASII
Astra International Tbk
7
AUTO
Astra autoparts Tbk
8
AQUA
Aqua Golden Mississipi Tbk
9
BRAM
Branta Mulia Tbk
10
BRNA
Berlina Co. Ltd. Tbk
11
CEKA
Cahaya Kalbar
12
CNTX
Century Textile Industry (Centex) Tbk
13
DAVO
Dovamas Abadi Tbk.
14
DLTA
Delta Djakarta Tbk
15
FAST
Fast Food Indonesia Tbk
16
FPNI
Titan Kimia Nusantara Tbk.
17
GDYR
Goodyear Indonesia Tbk
18
GJTL
Gajah Tunggal Indonesia Tbk
19
HEXA
Hexindo Adierkasa Tbk
20
HMSP
Hnjaya Mandala Sampoerna (H.M.Sampoerna) Tbk
21
IGAR
Igarjaya Tbk
22
INAI
Indal Alumunium Industry Tbk
23
IMAS
Indomonil Sukses International Tbk
24
INDF
Indofood Sukses Makmur Tbk
25
INTA
Intraco Penta Tbk
26
INTP
Indocement Tunggal Perkasa Tbk
27
MASA
Multistrada Arahsarana Tbk
28
SUGI
Sungih Energi Tbk
29
TURI
Tunas Riden Tbk
30
UNTR
United Tractor Tbk
31
BRPT
Barito Pasific Timber Tbk
32
GGRM
Gudang Garam Tbk
33
AKRA
Aneka Kimia Raya Tbk
34
CTTH
Citatah Industri Marmer Tbk.
35
DPNS
Duta Pertiwi Nusantara Tbk
36
DVLA
Darya-Varia Laboratories Tbk
37
ETWA
Eterindo Wahanatama Tbk.
38
FASW
Fajar Surya Wisesa Tbk.
39
IKBI
Iki Indah Kabel Indonesia Tbk
40
INKP
Indah Kiat Pulp & Paper Corporation Tbk
41
KBLM
Kabelindo Murni Tbk
42
KICI
Kedaung Indah Can Tbk
43
MRAT
Mustika Ratu Tbk
44
MYOR
Myora Indah Tbk
45
MYTX
Company Report
46
PTBA
Tambang Batubara Bukit Asam Tbk
47
PUDP
Pudjiaji Prestige Tbk
48
SMGR
Semen Gersik Tbk
49
SPMA
Suparma Tbk
50
SQBI
Squibb Indonesia Tbk
51
SRSN
Sarasa Nugraha Tbk
52
STTP
Siantar Top Tbk
53
TBMS
Tembaga Mulia Semanan Tbk
54
TGKA
Tigaraksa Satria Tbk
55
TINS
Timah (Persero) Tbk
56
TSPC
Tempo Scan Pasific Tbk
57
ULTJ
Ultrajaya Milk Industry & Tading Company Tbk
58
VOKS
Voksel Electric Tbk
59
VOKS
Voksel Electric Tbk
Sumber : www.bei.co.id

E.     Teknik Pengumpulan  Data
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi dokumentasi yaitu mengumpulkan data, yaitu berupa data closing price saham yang ada di Bursa Efek Indonesia periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara internet diambil langsung dari situs Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id).

F.     Teknik  Analisis Data
Untuk mempermudah proses analisis yang akan dilakukan, penulis akan membuat model analisis yang akan dilakukan penulis dalam rangka menjawab permasalahan yang ada. Untuk membuktikan hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini menggunakan alat statistik uji beda. Pengujian hipotesis menggunakan uji dua sampel berpasangan. Uji beda ini dilakukan untuk mengevaluasi apakah ada perbedaan yang signifikan antara return saham sebelum diberlakukan tarif baru dengan return saham sesudah diberlakukan tariff baru. Untuk menguji perbedaan tersebut, digunakan program SPSS-12 (Stastical Program For Social Science) dengan uji  statistic parametrics paired sample t-test dengan menentukan derajat kepercayaan sebesar 95% dan tingkat kesalahan α sebesar 5%.
Menurut Ghozali (2005, hal 55 dan 56), menyatakan :
“Uji beda t-test digunakan  untuk menentukan apakah dua sampel yang tidak berhubungan memiliki nilai rata-rata berbeda. Uji beda t-test dilakukan dengan cara membandingkan perbedaan antara dua nilai rata-rata dengan standar error dari perbedaan rata-rata dua sampel.

Menurut Sugiyono (2003, hal 117), rumus uji beda dapat ditulis dengan formulasi berikut in :






 

( X1 – X2 )
          t =
Sgab      1 + 1
         n1  n2

            Keterangan :
                         X1       : Rata-rata return saham sebelum tarif tunggal
 X2       : Rata-rata return saham setelah tarif tunggal
Sgab      : Varian gabungan
n          : Jumlah sampel

Jadi tujuan uji beda t-test adalah membandingkan rata-rata dua grup yang tidak berhubungan satu dengan yang lainnya. Apakah kedua grup tersebut mempunyai nilai rata-rata yang sama ataukah tidak sama secara sginifikan. Pengambilan keputusan :
Jika probabilitas > 0,05, maka H0 tidak dapat ditolak jadi variance sama
Jika probabilitas < 0,05, maka H0  ditolak jadi variance berbeda.

BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.    Hasil Penelitian
1.      Fluktuasi Data Return Saham
Berdasarkan pada bab 3 telah dibahas mengenai rancangan pembuktian untuk menguji hipotesis kerja (Ha) ini yaitu Perubahan Tarif PPh 25 Badan  berpengaruh signifikan terhadap return saham perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Berikut ini merupakan data return saham perusahaan manufaktur dua tahun sebelum perubahan tarih PPh 25 Badan dan dua tahun sesudah perubahan tarih PPh 25 Badan. Berdasarkan data harga saham penutupan tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 maka dapat dihitung return saham setiap tahun. Berikut ini contoh hasil perhitungan return saham perusahaan.
     70 – 175
Return saham ADMG2008  =                               = -0.6
                                                    175


                                       164 – 134
Return saham ADMG 2010  =                               = 0.224
                                                              134
                                4.250 – 8.500
Return saham GGRM2008  =                               = -0.5
                                                 8.500

                                   40.000 – 21.550
Return saham GGRM 2010  =                               = 0.856
                                                    21.550
            
     4.175 – 5.600
Return saham SMGR2008  =                               = -0.255
                                                 5.600

                                   9.450 – 7.550
Return saham SMGR 2010  =                                = 0.252
                                                          7.550

 1.080 – 28.700
Return saham TINS2008  =                              = -0.962
                                                 28.700


                                   2.750 – 2.000
Return saham TINS 2010  =                                  = 0.375
                                                          2.000

  1.080 – 28.700
Return saham WOMF2008  =                               = -0.962
                                                 28.700


                                       90 – 370
Return saham WOMF 2010  =                               = 2.875
                                                              370
       
Berdasarkan hasil perhitungan return saham diatas maka dapat disimpulkan bahwa return saham cenderung bergerak naik dan menunjukan angka positif setelah perubahan tarif PPh Badan 2009. Untuk perhitungan return saham perusahaan lainnya dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel IV.1
Hasil Perhitunghan Return Saham Sebelum dan Sesudah
Perubahan Tarif PPh 25 Badan

NO
EMITEN
HARGA SAHAM
RETURN SAHAM
DESEMBER
2007
2008
2009
2010
Sebelum
Sesudah
1
ADMG
175
70
134
164
-0.6
0.2238806
2
AISA
750
425
360
610
-0.4333333
0.6944444
3
AIMS
135
137
115
134
0.0148148
0.1652174
4
ALKA
710
800
800
800
0.1267606
0
5
ARGO
1,300
1,300
1,300
1,300
0
0
6
ASII
15,700
27,300
10,550
34,700
0.7388535
2.2890995
7
AUTO
2,925
3,325
3,500
5,750
0.1367521
0.6428571
8
AQUA
129,500
127,000
244,800
244,800
-0.019305
0
9
BRAM
1,900
1,800
1,450
1,500
-0.0526316
0.0344828
10
BRNA
990
320
600
990
-0.6767677
0.65
11
CEKA
800
700
1,490
870
-0.125
-0.4161074
12
CNTX
2,650
2,650
2,650
2,650
0
0
13
DAVO
250
58
50
76
-0.768
0.52
14
DLTA
16,000
20,000
62,000
95,000
0.25
0.5322581
15
FAST
2,450
3,100
5,200
7,300
0.2653061
0.4038462
16
FPNI
400
81
200
142
-0.7975
-0.29
17
GDYR
13,000
5,000
9,600
12,850
-0.6153846
0.3385417
18
GJTL
490
200
425
1,720
-0.5918367
3.0470588
19
HEXA
740
690
3,150
5,200
-0.0675676
0.6507937
20
HMSP
14,300
8,100
10,400
19,800
-0.4335664
0.9038462
21
IGAR
119
58
139
358
-0.512605
1.5755396
22
INAI
285
120
215
260
-0.5789474
0.2093023
23
IMAS
1,170
1,200
160
3,825
0.025641
22.90625
24
INDF
2,575
930
3,550
4,625
-0.638835
0.3028169
25
INTA
550
234
690
1,430
-0.5745455
1.0724638
26
INTP
8,200
4,600
13,700
16,900
-0.4390244
0.2335766
27
MASA
215
140
205
260
-0.3488372
0.2682927
28
SUGI
150
225
215
157
0.5
-0.2697674
29
TURI
1,240
750
1,740
670
-0.3951613
-0.6149425
30
UNTR
10,900
4,400
15,500
20,150
-0.5963303
0.3
31
BRPT
2,800
600
1,330
1,170
-0.7857143
-0.1203008
32
GGRM
8,500
4,250
21,550
40,000
-0.5
0.8561485
33
AKRA
1,380
720
1,170
1,230
-0.4782609
0.0512821
34
CTTH
87
50
68
71
-0.4252874
0.0441176
35
DPNS
390
300
460
335
-0.2307692
-0.2717391
36
DVLA
1,600
960
1,530
1,680
-0.4
0.0980392
37
ETWA
325
98
205
200
-0.6984615
-0.0243902
38
FASW
1,780
1,520
1,600
2,300
-0.1460674
0.4375
39
IKBI
1,150
500
1,620
1,150
-0.5652174
-0.2901235
40
INKP
265
500
620
640
0.8867925
0.0322581
41
KBLM
120
120
115
110
0
-0.0434783
42
KICI
135
100
76
185
-0.2592593
1.4342105
43
MRAT
295
153
395
445
-0.4813559
0.1265823
44
MYOR
1,750
1,140
4,500
8,950
-0.3485714
0.9888889
45
MYTX
106
50
52
66
-0.5283019
0.2692308
46
PTBA
1,200
6,900
17,250
22,950
4.75
0.3304348
47
PUDP
320
80
245
310
-0.75
0.2653061
48
SMGR
5,600
4,175
7,550
9,450
-0.2544643
0.2516556
49
SPMA
270
87
205
240
-0.6777778
0.1707317
50
SQBI
65,000
52,000
138,400
138,000
-0.2
-0.0028902
51
SRSN
360
99
67
65
-0.725
-0.0298507
52
STTP
370
150
250
340
-0.5945946
0.36
53
TBMS
5,500
5,000
3,250
7,200
-0.0909091
1.2153846
54
TGKA
320
265
340
410
-0.171875
0.2058824
55
TINS
28,700
1,080
2,000
2,750
-0.9623693
0.375
56
TSPC
750
400
730
1,320
-0.4666667
0.8082192
57
ULTJ
650
800
580
710
0.2307692
0.2241379
58
VOKS
810
300
410
400
-0.6296296
-0.0243902
59
WOMF
370
90
160
620
-0.7567568
2.875
Sumber : Hasil Pegolahan Data
Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode  analisis statistik dengan menggunakan uji beda (Widow’s period). Analisis data dimulai dengan mengolah data menggunakan microsoft excel, dengan melakukan tabulasi data return saham dua tahun sebelum perubahan tarih PPh 25 Badan dan dua tahun sesudah perubahan tarih PPh 25 Badan, selanjutnya dilalukan pengujian hipotesis dengan menggunakan analisis uji beda statistik parametrik paired sample t-test. Analisis uji beda dilakukan dengan menggunakan software SPSS versi 16. Prosedur dimulai dengan memasukan variabel-variabel penelitian yaitu variabel return saham sebelum dan sesudah perubahan tarih PPh 25 Badan. Variabel-variabel tersebut dimasukan ke program SPSS dan menghasilkan output-output sesuai metode analisis data yang telah ditentukan.
Berikut ini disajikan grafik pergerakan return saham sebelum perubahan tarih PPh 25 Badan dan sesudah perubahan tarih PPh 25 Badan
Gambar IV.1
Grafik  Return Saham Sebelum Perubahan Tarih PPh 25 Badan

Sumber : Hasil Olahan 2011
Dari grafik diatas terlihat bahwa return saham tertinggi ada pada PTBA dan terendah pada TINS. Hal ini mengindikasikan bahwa sebelum Perubahan Tarih PPh 25 Badan investor merespon negative menyebabkan return saham terus menurun untuk beberapa perusahaan.
Gambar IV.2
Grafik  Return Saham Setelah Perubahan Tarih PPh 25 Badan
Sumber : Hasil Olahan 2011
Dari grafik diatas terlihat bahwa return saham tertinggi ada pada IMAS dan terendah pada CEKA. Hal ini mengindikasikan bahwa sesudah Perubahan Tarih PPh 25 Badan investor merespon positif menyebabkan return saham terus meningkat untuk beberapa perusahaan.

2.      Statistik Deskriptif
Gambaran umum tentang hasil pengukuran variabel-variabel terhadap 59 perusahaan sampel ini disajikan diskripsi data seperti dalam tabel 4.1 sebagai berikut:


Tabel 4.1
Statistik Deskriptiv


N
Minimum
Maximum
Mean
Std. Deviation
Return.sblm
59
-.96
4.75
-.2283
.76341
Return.sdh
59
-.61
22.91
.7964
3.00928
Valid N (listwise)
59




     Sumber Data : Diolah 2011
Dari tabel diatas, dapat dijelaskan bahwa :
1.         Rata-rata return saham sebelum perubahan Tarif PPh 25 Badan adalah  -0.2283 dengan standar deviasi 0.76341. Nilai maksimum adalah 4.75 dan nilai minimumnya adalah -0.96. Hal ini mengindikasikan bahwa return saham sebelum perubahan Tarif PPh 25 Badan cukup bervariatif karena standar deviasinya melebihi nilai rata-ratanya serta jarak antara nilai maksimum dengan minimumnya sangat jauh.
2.         Rata-rata return saham sebelum perubahan Tarif PPh 25 Badan adalah  0.7964 dengan standar deviasi 3.00928. Nilai maksimum adalah 22.91 dan nilai minimumnya adalah -0.61. Hal ini mengindikasikan bahwa return saham sesudah perubahan Tarif PPh 25 Badan cukup bervariatif karena standar deviasinya melebihi nilai rata-ratanya serta jarak antara nilai maksimum dengan minimumnya sangat jauh.

3.         Pengujian Normalitas Data
Ghozali (2005,27) mengatakan bahwa sreening terhadap normalitas data merupakan langkah awal yang harus dilakukan untuk setiap analisis multivariate, khususnya jika tujuannya adalah inferensi. Jika terdapat normalitas, maka resedual akan terdistribusi seara normal dan independen. Yaitu perbedaan antara nilai prediksi dengan skor yang sesungguhnya atau error akan terdistribusi secara simetri disekitar nilai means sama dengan nol.
Untuk mengetahui apakah ada data yang memiliki normal atau tidak, kita menggunakan uji statistik Kolmogrov-Smirnov (K-S). Santoso (2006,59) memberikan pedoman pengambilan keputusan tentang data-data yang mendekati atau merupakan distribusi normal dapat dilihat dari :
a.       Nilai signifikansi atau probabilitas < 0,05, maka distribusi data adalah tidak normal.
b.      Nilai signifikansi atau probabilitas > 0,05, maka distribusi data adalah  normal.
Hasil dari uji normalitas dengan menggunakan tes kolmogorov-smirnov (K-S) adalah seperti yang terlihat pada tabel 4.2 berikut :
Tabel 4.2
Uji Normalitas Data

One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test


return.sblm
return.sdh
N
59
59
Normal Parametersa
Mean
.0243
.0929
Std. Deviation
.12500
.36067
Most Extreme Differences
Absolute
.162
.320
Positive
.127
.320
Negative
-.162
-.280
Kolmogorov-Smirnov Z
1.252
2.479
Asymp. Sig. (2-tailed)
.087
.000
a. Test distribution is Normal.






       Sumber Data : Diolah 2011
Dari hasil uji Kolmogorov-Smirnov, dapat dilihat bahwa data return sesudah perubahan tariff PPh 25 Badan tidak memiliki data yang terdistribusi secara normal karena nilai signifikannya < 0,05 (5%). Oleh karena itu, perlu dilakukan treatment terhadap data yang tidak terdistribusi secara normal tersebut agar data menjadi normal. Ghozali (2006) menyatakan bahwa ada beberapa cara untuk menjadikan distribusi data menjadi normal yaitu dengan cara transformasi data, trimming dan winsorizing. Penulis melakukan cara transformasi data agar data yang tidak normal tersebut dapat menjadi normal. Caranya adalah dengan melakukan LG 10(x) atau logaritma 10 atau LN terhadap semua variabel yang tidak terdistribusi secara normal tersebut.
Hasil uji normalitas dengan menggunakan tes Kolmogorov-Smirnov (K-S) setelah data ditransformasi adalah seperti yang terlihat pada tabel 4.3 berikut :
Tabel 4.3
Uji Normalitas Data Setelah Ditransformasi
One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test


return.sblm
return.sdh.lg
N
59
59
Normal Parametersa
Mean
.0243
-1.0366
Std. Deviation
.12500
.55398
Most Extreme Differences
Absolute
.162
.111
Positive
.127
.105
Negative
-.162
-.111
Kolmogorov-Smirnov Z
1.252
.597
Asymp. Sig. (2-tailed)
.087
.868
      Sumber Data : Diolah 2011
Setelah dilakukan transformasi ternyata semua variabel telah terdistribusi normal karena nilai signifikansinya berada di atas 0,05 dan layak menggunakan alat analisis statistik parametric paired sample t-test. Selain dengan pengujian kolmogrov-smirnov, untuk melihat data berdistri busi normal atau tidak dapat dilihat dari kurva PP-Plots pada gambar berikut ini :
Gambar 4.1
Kurva PP-Plots
            
Gambar 4.2
Kurva PP-Plots
          

Dari gambar di atas dapat disimpulkan bahwa data berdistribusi normal karena titik-titik data menyebar mendekati garis diagonal.

4.         Pengujian Hipotesis
Hipotesis uji beda yang menyatakan bahwa Ho ditolak apabila return Saham perusahaan sebelum perubahan Tarif PPh 25 Badan secara statistik berbeda dengan return saham perusahaan sesudah perubahan perubahan Tarif PPh 25 Badan. Sebaliknya Ho diterima apabila return saham perusahaan sebelum perubahan perubahan Tarif PPh 25 Badan secara statistik tidak berbeda dengan return saham perusahaan sesudah perubahan  Tarif PPh 25 Badan.
Perbedaan angka yang dihasilkan kedua kelompok data apakah secara statistik signifikan berbeda atau tidak berbeda dengan menggunakan Nonparametric test secara ringkas disajikan pada tabel 4.4 sebagai berikut:
Tabel 4.4
Paired Samples Correlations

Paired Samples Correlations


N
Correlation
Sig.
Pair 1
return.sblm & return.sdh.lg
59
.036
.788
Sumber Data : Diolah 2011

Dari tabel di atas dapat di ketahui bahwa korelasi atau hubungan antara return saham sebelum perubahan Tarif PPh 25 Badan dengan return saham sesudah perubahan Tarif PPh 25 Badan adalah sangat lemah dengan tingkat korelasi 0,036. Hal ini mengindikasikan bahwa return saham sebelum dan sesudah perubahan Tarif PPh 25 Badan berbeda atau tidak sama.
Untuk melihat ada tidaknya perbedaan return saham sebelum dan sesudah perubahan Tarif PPh 25 Badan dapat d lihat dari tabel 4.5 berikut :
Tabel 4.5
Pengujian Hipotesis



t
df
Sig. (2-tailed)




Pair 1
return.sblm - return.sdh.lg
-2.557
58
.013
     Sumber Data : Diolah 2011
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwasannya nilai t hitung -2.557 dengan ingkat signifikansi sebesar 0,013 berada di bawah probabilitas (0,05) artinya hipotesis di terima.

B.  Pembahasan
Perbedaan angka rata-rata return saham sebelum dan sesudah perubahan tersebut yang ditunjukkan oleh mean sebelum perubahan perubahan Tarif PPh 25 Badan sebesar -0.2283 yang lebih kecil dari mean sesudah perubahan 0.7964. Artinya bahwa distribusi data return saham sebelum perubahan perubahan Tarif PPh 25 Badan  berpencar antara -0.2283 dan 0.7964. Sehingga rata-rata return saham sebelum perubahan berbeda signifikan dengan return saham sesudah perubahan, karena signifikannya hasil test statistics (Sig. 0,013), maka dapat disimpulkan  hipotesis diterima yang artinya return saham sebelum dengan return saham sesudah perubahan Tarif PPh 25 Badan berbeda signifikan.
Implikasi dari hasil penelitian ini dengan beberapa hipotesis teori yang melatarbelakangi berbagai hasil penelitian sebelumnya adalah bahwa perubahan Tarif PPh 25 Badan yang dilakukan oleh pemerintah secara teoritis dan empiris telah menyebabkan return saham beraksi positif. Dalam penelitian ini didapatkan bahwa peningkatan return saham antara sebelum perubahan Tarif PPh 25 Badan dengan setelah perubahan Tarif PPh 25 Badan sesuai dengan konsep event study.
Pengumuman perubahan Tarif PPh 25 Badan dikatakan mempengaruhi preferensi investor dalam pengambilan keputusan investasinya, jika terjadi perbedaan return antara sebelum pengumuman, dan setelah pengumuman. Hal ini menandakan bahwa pengumuman perubahan Tarif PPh 25 Badan memiliki kandungan informasi jika pengumuman perubahan Tarif PPh 25 Badan mendapat respon positif dari pasar, berarti return saham akan mengalami kenaikan, ini sering disebut dengan positif information contents dan sebaliknya jika mendapat respon negatif berarti return saham akan mengalami penurunan dan ini disebut dengan negatif information contents. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa terjadi perbedaan return saham sebelum, dan setelah pengumuman secara signifikan karena kenaikan return saham yang terjadi cukup besar, yang berarti pengumuman perubahan Tarif PPh 25 Badan memiliki kandungan informasi yang membuat pasar bereaksi..
Hasil penelitian ini dapat membuktikan teori yang dikemukakan oleh Muhammad Samsul (2005) yang mengatakan perubahan peraturan perpajakan akan berdampak pada kenaikan atau penurunan pajak yang dibayarkan perusahaan. Penurunan tarif pajak penghasilan badan akan meringankan perusahaan dan menambah laba bersih yang pada tahap berikutnya dapat meningkatkan return saham. Penurunan tarif pajak dapat meningkatkan omzet penjualan akibat permintaan barang yang meningkat karena konsumen merasa senang dengan penurunan harga barang. Pada akhirnya, laba bersih perusahaan juga akan meningkat. Penurunan pajak penghasilan perorangan akan menyebabkan pendapatan yang dikonsumsi juga meningkat yang pada tahap berikutnya dapat meningkatkan penjualan perusahaan secara agregat. Dengan kata lain, penurunan tarif pajak dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan return saham di pasar.


BAB V
 

KESIMPULAN DAN SARAN

A.  Kesimpulan
Setelah melakukan pengujian terhadap hipotesis yang diajukan, maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1.      Dari hasil pengujian norrmalitas data dengan pengujian Kolmogrov-Smirnov (K-S), ternyata data return saham sesudah publikasi perubahan Tarif PPh 25 Badan tidak berdistribusi secara normal karena nilai signifikansinya di bawah 0,05 namun analisis dapat dilanjutkan karena sudah dilakukan transformasi data menggunakan LG-10 sehingga data berdistribusi normal.
2.      Berdasarkan hasil pengujian hipotesis dengan alat uji statistik parametric paired sample t-test diketahui bahwa tidak ada perbedaan return saham sebelum dan sesudah publikasi perubahan Tarif PPh 25 Badan karena nilai signifikansinya 0,013 (Sig.<0,05). Dengan kata lain dapat dinyatakan bahwa pengumuman perubahan Tarif PPh 25 Badan mempunyai kandungan informasi yang cukup yang menyebabkan perbedaan preferensi investor untuk menetapkan return saham dalam proses jual beli saham.
3.      Penelitian ini masih terdapat kelemahan pada jumlah sampel yang sedikit ayaitu hanya 59 perusahaan dari populasi yang berjumlah 346 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode tahun 2010.




44
 
 

B.  Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas maka peneliti mencoba memberikan saran sebagai berikut :
1.      Untuk penelitian selanjutnya disarankan untuk melakukan treatment yaitu melakukan pemilihan terhadap data-data yang tidak terdistribusi secara normal agar hasilnya dapat lebih baik lagi tanpa mengurangi data sampel penelitian.
2.       Sebaiknya para pelaku pasar modal terutama investor diharapkan lebih memiliki kepekaan terhadap berbagai kegiatan atas perubahan yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap return saham karena hal ini secara menyeluruh akan mempengaruhi kondisi perekonomian nasional, semakin banyak investasi yang dilakukan oleh investor diharapkan dapat meningkatkan perekonomian Indonesia dan tentunya kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat.
3.      Untuk peneliti selanjutnya disarankan agar menambah sampel dan memperpanjang periode pengamatan.



Abstrak
Pengaruh Perubahan Undang-Udang NO. 17 Tahun 2000 Terhadap Return Saham (Sstudi Empiris Perusahaan Manufaktur Di Bursa Efek Indonesia)

Salah satu faktor makro yang dapat mempengaruhi return saham adalah peraturan perpajakan. Peraturan perpajakan ini dapat berupa perubahan Tarif PPh 25 Badan. Perubahan peraturan perpajakan ini akan berdampak pada kenaikan atau penurunan pajak yang dibayarkan perusahaan. Kenaikan pajak penghasilan badan akan memberatkan perusahaan dan mengurangi laba bersih yang pada tahap berikutnya dapat menurunkan return saham.
Skripsi ini menjelaskan pengaruh perubahan Undang-Undang No 17 Tahun 2000 terhadap return saham. Penelitian ini bertujuan untuk menguji apakah perubahan undang-undang pajak mempengaruhi return saham. Rumusan masalah dalam  penelitian ini adalah apakah ada perbedaan return saham sebelum dan sesudah diberlakukannya undang-undang no 17 tahun 2000?. Hipotesis dalam penelitian ini adalah Ada perbedaan yang signifikan return saham sebelum dan  sesudah pengumuman perubahan Tarif PPh 25 Badan.
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2000. Teknik pengambilan sampel menggunakan non probability sampling dengan teknik purposive sampling. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah 34 perusahaan yang telah memenuhi kriteria penarikan sampel. Alat analisis yang digunakan adalah uji beda statistik parametrik paired sample t-test dengan bantuan sowtwere SPSS versi 12.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan return saham sebelum dan sesudah perubahan undang-undang tahun 2000. Perubahan Undang-Undang tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap return saham yang ditandai dengan tidak adanya perbedaan rata-rata return saham di seputar tanggal pengumuman perubahan undang-undang serta secara statistik  tidak signifikan (Sig.0.624). Dengan kata lain dapat dinyatakan bahwa pengumuman perubahan undang-undang tidak mempunyai kandungan informasi yang cukup yang menyebabkan perbedaan preferensi investor untuk menetapkam return saham dalam jual beli saham.

Kata-kata kunci: undang-undang tahun 2000, return saham.



DAFTAR PUSTAKA



Basir dan Fakhruddin, (2005) Pasar Modal Indonesia, Edisi Baru. Cetakan Keempat, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada

Erlita Dwi Kartika sari (2010). Pengaruh Reformasi Pajak 2008 Terhadap Return Saham Pada Perusahaan Perbankan Yang Terdaftar di BEI. Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol. 12. 

Ety Rochaety, Ratih Tresnati dan H. Abdul Madjid Latief, (2007). ”Metodologi Penelitian Bisnis Dengan Menggunakan Aplikasi SPSS”, Mitra Wacana Media, Jakarta

Ghozali Imam (2005), Aplikasi Analisis Multivariat dengan Program SPSS, Badan Penerbit Universitas Dipenogoro, Semarang.

Jogiyanto, (2003), Teori Portofolio dan Analisis Investasi, Edisi Ketiga, Yogyakarta: BPFE

Judisseno Rimsky K.(2005). Pajak & Strategi Bisnis, Suatu Tinjauan Tentang Kepastian Hukum dan Penerapan Akuntansi di Insonesia. Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Mardiasmo (2006), Perpajakan, Edisi Revisi. Penerbit Andi, Yogyakarta.

Mohammad Samsul, (2006). Pasar Modal dan Manajemen Portofoli. Jakarta: Erlangga

Ridwan. S.Sundjaya, dan Barlian, Inge, (2002) Manajemen Keuangan Perusahaan, Edisi Baru. Cetakan Keempat, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada

Rochaety Ety, Ratih Tresnati dan H. Abdul Madjid Latief, (2007) Metodologi Penelitian Bisnis Dengan Menggunakan Aplikasi SPSS, Mitra Wacana Media, Jakarta.

Siti Resmi, (2008) Perpajakan Teori dan Kasus, Edisi empat, Salemba Empat, Jakarta.

Sharpe. William F, Alexander. Gordon J, dan Bailey. Jeffery V, (2005). Investasi, Jilid pertama, Edisi keenam, Jakarta : Indeks


Suad Husnan, (2005). Dasar-Dasar Teori Portofolio dan Analisis Sekuritas, Edisi Keempat, Yogyakarta : Penerbit AMP YKPN

Sugiyono, (2004). Metode Penelitian Bisnis.Bandung : Penerbit Alfabeta


 
Tendelilin, (2001). Analisis Investasi Manajemen Portofolio, Cetakan pertama. Yogyakarta: BPFE

Undang-Undang No.36 Tahun (2008), Perubahan Tarif PPh Badan. Jakarta: Departemen Keuangan RI.2009

Van Horne. James C, dan Wachowichz,Jr. John M, (2005). Fundamentals of Financial Management, Buku satu, Edisi keduabelas, Jakarta : Salemba empat

Wulandari, Kumaladi, Praetyo (2004). Indikasi Manajemen Laba Menjelang UU Perpajakan 2000 Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Jakarta. Makalah SNA VII Denpasar Bali.

Tidak ada komentar: